Menuju Kampus Informatif, FST UIN Salatiga Siap Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik

Diterbitkan pada 25 July 2026 Berita

Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan dan transparansi publik, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Salatiga turut serta dalam kegiatan Bimbingan Keterbukaan Informasi Publik UIN Salatiga Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2026, bertempat di Hotel Wahid Prime Salatiga.


Acara resmi dibuka pada hari Rabu (15/7) pukul 15.00 WIB. Pada kesempatan ini, FST mengirimkan delegasinya bersama dengan total 51 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan UIN Salatiga. Perwakilan dari Fakultas Sains dan Teknologi diwakili secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga Bagian Umum dan Akademik Biro Umum, AKA FST : Fahrudin, S.HI.M.H. serta Sekretaris Program Studi Sains Data, Ita Dwijayanti, M.Sc.

Tantangan dan Target Nasional PPID

Sejak resmi diresmikan pada 4 April 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Salatiga terus menunjukkan komitmen perbaikan. Pada penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) periode Desember 2025, UIN Salatiga berhasil meraih predikat “Cukup Informatif”. Keterbukaan informasi di lingkungan UIN Salatiga saat ini tengah menghadapi fase krusial. Dalam laporannya, perbaikan keterbukaan informasi publik ini diuji secara ketat hingga tingkat pusat di Jakarta . Berdasarkan evaluasi terakhir, UIN Salatiga berhasil meraih nilai 78

Langkah ini sejalan dengan target Kementerian Agama (Kemenag) yang mencanangkan minimal 50% Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia harus berstatus Badan Publik Informatif. Pada akhir 2025, tantangan besar masih membentang karena baru sekitar 11 PTKIN dari total seluruh Indonesia yang berhasil mencapai predikat tersebut.

Pesan Wakil Rektor II: Bergeser dari Administratif ke Substantif dengan Asas Kepatutan

Pada sesi awal, Wakil Rektor II UIN Salatiga selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Salatiga , Prof. Dr. Muh. Saerozi, M.Ag. menegaskan pentingnya etika dalam keterbukaan informasi. Beliau mencontohkan sebuah kasus hukum pada sebuah instansi mendapatkan gugatan akibat mempublikasikan data sensitif berupa NIK dan nama lengkap tanpa filter yang tepat.

Beliau juga mengingatkan agar pengelolaan informasi ke depan dapat dikendalikan dengan menyelaraskan asas legalitas dan asas kepatutan”

Jangan sampai kita terjebak dalam hiperbola informasi yang dikhawatirkan asas kepatutannya tidak sesuai dengan asas legal. Secara hukum mungkin tidak salah, namun dari segi patut atau tidaknya, belum tentu layak,” imbuhnya.

Hari Kedua: Penguatan Tata Kelola PPID Bersama Komisi Informasi Pusat

Memasuki hari kedua, Kamis (16/7/2026), kegiatan bimbingan menghadirkan narasumber Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI. Ia membawakan materi krusial bertajuk “Penguatan Tatakelola PPID dan Optimalisasi Pelayanan Informasi Menuju Informatif”

Dalam paparannya, Handoko menjelaskan mengapa keterbukaan informasi mutlak diperlukan di perguruan tinggi. “Perguruan tinggi bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan wadah pembentukan nilai publik. Kepercayaan publik terhadap kampus dibangun tidak hanya melalui prestasi akademik, tetapi juga tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang bersih” jelasnya.

Dalam konteks ini, perguruan tinggi harus menjadi sentral perubahan. Mahasiswa memegang peran vital sebagai agen perubahan, baik secara politik maupun budaya. Handoko menegaskan, “Perguruan tinggi yang sehat bukanlah perguruan tinggi yang bebas dari kritik, melainkan perguruan tinggi yang mampu mengelola kritik tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.”

Manajemen Isu Era Digital dan Mekanisme Regulasi Informasi
Tantangan di era digital saat ini kian dinamis. Ekspektasi publik yang besar terhadap kampus berbanding lurus dengan tingginya tuntutan akuntabilitas. Handoko mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyajikan informasi di era digital berpotensi melahirkan krisis kepercayaan.


Guna menghindari sengketa informasi akibat ketidakterbukaan kampus kepada masyarakat, PPID tidak boleh sekadar ada di atas kertas saja, melainkan harus berfungsi optimal mengelola 4 kategorisasi informasi publik sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 (khususnya Pasal 17 Ayat 1, serta Pasal 9, 10, 11, 18, dan 20)

Informasi Publik Berkala:Menyampaikan informasi profil lembaga, program kerja, penanggung jawab, dan sumbernya secara jelas. Sesi ini meluruskan agar menu berkala tidak melulu diisi oleh dokumen teknis internal seperti Renstra atau RKA yang kurang relevan bagi publik umum. Perlu ada pengolahan data yang mudah disajikan serta dipahami untuk masyarakat umum.
Informasi Publik Tersedia Setiap Saat: Informasi yang diberikan berdasarkan permohonan resmi (misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP ). Regulasi mengatur normanya wajib dijawab maksimal 10 hari oleh PPID. Jika informasi kurang, PPID mengirimkan surat pemberitahuan. Sengketa dianggap selesai jika pemohon puas, dan pemohon berhak mengajukan keberatan jika sebaliknya.
Informasi Serta-Merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan darurat, contohnya perkiraan cuaca buruk/badai atau informasi penanganan pandemi.

Informasi yang Dikecualikan:Informasi yang bersifat rahasia dan memiliki rentang waktu tertentu. Rumpun pertama meliputi Rahasia Negara (keamanan negara, penegakan hukum, kekayaan ekonomi negara, dan kepentingan luar negeri). Sebagai penutup materi hari kedua, ia menekankan tujuh prinsip pelayanan publik yang baik untuk diterapkan PPID UIN Salatiga, yaitu: efektif dan efisien, sederhana, tepat waktu, responsif, adaptif, transparan, serta terbuka.


Sinergi FST Mendorong Target Nilai 92 dan Optimalisasi Layanan Digital

Melalui bimbingan teknis intensif selama tiga hari ini, UIN Salatiga optimistis dapat melakukan lompatan nilai evaluasi dari semula 78 menjadi minimal 92. Target besar ini membutuhkan kerja keras dan sinergi solid dari seluruh unit kerja.

Keterlibatan aktif FST UIN Salatiga diharapkan mampu memperkuat peran internal fakultas dalam menyajikan data dan informasi publik yang tidak hanya valid secara administratif, melainkan juga patut, aman, akuntabel, dan edukatif.

Sebagai bentuk langkah nyata, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Salatiga kini tengah mengoptimalkan perannya sebagai salah satu PPID Pelaksana. Menindaklanjuti hasil bimtek, FST mulai mengembangkan platform layanan informasi publik melalui laman resmi: saintek.uinsalatiga.ac.id/ppid.

Di bawah koordinasi Dekan FST, Noor Malihah, Ph.D., telah ditunjuk tim pengelola khusus yang akan bekerja secara bersinergi demi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di lingkungan fakultas baru di UIN Salatiga.

Sumber Berita :

https://www.uinsalatiga.ac.id/targetkan-jadi-bp-informatif-uin-salatiga-gelar-bimtek-penguatan-ppid-dan-keterbukaan-informasi


https://www.uinsalatiga.ac.id/cegah-krisis-kepercayaan-publik-uin-salatiga-dorong-pergeseran-paradigma-tata-kelola-informasi

Logo FST UIN Salatiga

Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Salatiga

Jalan Lingkar Salatiga Km. 02, Pulutan, Sidorejo, 

Kota Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia 50714

Menu

Beranda
Profil
Pimpinan

Sosial Media

2026 Fakultas Sains dan Teknologi – UIN Salatiga

Scroll to Top